Salah satu kewajiban badan usaha yaitu mempunyai dokumen lingkungan hidup, peraturan wajib AMDAL perlu diketahui, karena termasuk dokumen tersebut. Supaya tidak kebingungan lagi, ulasan ini mungkin akan menjawab pertanyaan Anda mengenai AMDAL pada beberapa aspek, sebagai berikut.
Peraturan Pemerintah Mengenai AMDAL
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1990 tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Peraturan tersebut terkait kajian tentang dampak penting sebuah usaha maupun kegiatan yang direncanakan di lingkungan hidup.
Hal ini diperlukan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha maupun kegiatan. Terkait peraturan wajib AMDAL, manfaat dari AMDAL yaitu menjamin kelayakan lingkungan sebuah usaha maupun kegiatan.
Jadi, harapannya bisa meminimalisir kemungkinan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif bagi lingkungan. Melalui hal tersebut, sumber daya alam bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dasar Pertimbangan Sebuah Usaha Maupun Kegiatan Wajib AMDAL
Pertimbangan yang dimaksud ada lima, pertama, Kep-BAPEDAL nomor 056/1994 mengenai pedoman dampak penting, terkait ukuran dampak penting sebuah kegiatan. Kedua, referensi internasional tentang kegiatan wajib AMDAL yang diberlakukan oleh beberapa negara.
Ketiga, ketidakpastian kemampuan teknologi yang ada, dalam mengatasi dampak negatif penting. Keempat, beberapa studi yang diterapkan perguruan tinggi yang berkaitan dengan kegiatan wajib AMDAL.
Kelima, masukan serta usulan dari berbagai sektor teknis terkait. Berbicara peraturan wajib AMDAL. PermenLH nomor 38 tahun 2019 mengenai jenis rencana usaha maupun kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Peraturan ini menjelaskan kriteria usaha maupun kegiatan yang wajib AMDAL. Bisa dikatakan, setiap rencana usaha maupun kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup, maka wajib AMDAL.
Dokumen yang Diperlukan Ketika Melakukan AMDAL
Jika Anda ingin menggunakan jasa pengurusan AMDAL, maka perlu mengetahui dokumen yang diperlukan ketika melakukan AMDAL. Dokumennya, kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL), analisis dampak lingkungan (ANDAL) dan rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan (RKL-RPL).
AMDAL sendiri adalah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dalam melakoni usaha maupun kegiatan. Jadi, keputusan kelayakan lingkungan hidup wajib dilampirkan, ketika mengajukan permohonan izin melakoni usaha maupun kegiatan.
Prosedur AMDAL seperti, proses penapisan, proses pengumuman, pelingkupan, penyusunan KA-ANDAL, proses penyusunan serta penilaian ANDAL, RKL dan RPL. Prosedur terakhir adalah persetujuan kelayakan lingkungan.
Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan AMDAL
Penyusunan AMDAL melibatkan pihak seperti, pemerintah, pemrakarsa/pemilik usaha maupun kegiatan, serta masyarakat yang berkepentingan, terutama yang terimbas dampak. Sebenarnya, tidak ada besaran biaya standar yang dibutuhkan dalam penyusunan AMDAL.
Biasanya, biaya penyusunan AMDAL ditentukan konsultan AMDAL, serta dipengaruhi beberapa faktor. Contoh faktor yang dimaksud seperti, lingkup studi, para ahli pelaksana studi, kedalaman studi, lama studi, dan lainnya.
Siapa Pihak yang Harus Menyusun AMDAL?
Penyusunan dokumen AMDAL harus ditangani pemrakarsa sebuah rencana usaha maupun kegiatan. Terkait penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa bisa memakai jasa konsultan dalam menyusun dokumen AMDAL.
Sertifikat penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya, menjadi syarat yang perlu dimiliki penyusun dokumen AMDAL. Keputusan Kepala Bapedal nomor 09/2000 mengenai pedoman penyusunan AMDAL, mengatur tentang ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL. Hal yang terkait dengan peraturan wajib AMDAL, telah diatur oleh pemerintah, melalui beberapa aturan yang telah diulas. Kriteria usaha maupun kegiatan wajib AMDAL, telah diatur, rencana usaha maupun kegiatan yang dimaksud, berdampak penting bagi lingkungan hidup.